Iklan

Selasa, 08 Februari 2011

Kronologi Kerusuhan Temanggung

Kerumunan massa sudah terlihat sebelum sidang penistaan agama dengan terdakwa Anthonius Richmord Bawengan (ARB) di Kantor Pengadilan Negeri  Temanggung. Ratusan massa sejak pukul 08.00 sudah terkonsentrasi di muka pengadilan. Hari Selasa (8/2) merupakan sidang keempat yang sedianya pembacaan tuntutan terhadap pria asal Manado tersebut.

Massa dari berbagai elemen itu meminta diizinkan masuk ke ruang pengadilan. Tapi aparat mencegah karena dikuatirkan terjadi keributan sebagaimana sidang sebelumnya. Massa yang kesal lantas melempari aparat dengan batu. Bentrokan pun tak terhindarkan.

Polisi sempat meletupkan tiga kali tembakan peringatan. Situasi makin kacau namun aparat kemudian berhasil melokalisir massa di depan kantor pengadilan.

Jauh dari pengamatan polisi, rupanya ada ratusan massa yang terkonsentrasi di jalan utama Temanggung tak jauh dari kantor pengadilan.  Mereka berteriak-teriak dan kemudian melakukan aksi anarkis berupa pembakaran gereja.

Pada pukul 10.30, massa yang berada di jalan utama yang datang dari arah barat itu kemudian membakar Gereja Pantekosta, setelah itu bergerak ke timur kira-kira 100 meter dari Polres massa kemudian membakar gereja di komplek sekolah Kanisius.

Tak puas dengan itu massa yang geram kemudian bergerak ke Demangan (utara) dan membakar Gereja Griya Sekinah. Beberapa menit lalu, sekumpulan massa membakar mobil polisi dan menggulingkannya di jalan raya. Sampai saat ini massa masih berada di jalan-jalan dalam jumlah yang semakin banyak.

Tersangka Kerusuhan Temanggung

Kepolisian RI sudah menangkap satu orang terkait kasus kerusuhan di Temanggung yang terjadi Selasa pagi.

"Satu orang yang ditangkap bukan warga Temanggung, tetapi masih warga sekitar Jawa Tengah," kata Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Jakarta, Selasa.

Namun, Timur tidak menyebutkan nama orang yang ditangkap tersebut.

"Satu orang yang ditangkap akan dikembangkan dan siapa pun yang melanggar hukum," katanya.

Timur mengatakan akan menyelesaikan kasus ini secara komprehensif dan optimal mencari akar masalahnya dengan pemda melalui lintas fungsi.

"Saat ini Polri dan TNI bekerja sama untuk mengatasinya," katanya.

Peristiwa kerusuhan di Temanggung terjadi seusai sidang lanjutan kasus penistaan agama di pengadilan negeri setempat dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan (50), Selasa.

Sekitar pukul 09.39 WIB, mereka juga melempari gedung Pengadilan Negeri Temanggung dengan batu dan kayu setelah mendengar tuntutan hukuman terhadap terdakwa.

Pada sidang lanjutan kasus penistaan agama yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Dayanto, jaksa Siti Mahanim menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar