Curhat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kalau tak pernah naik gaji selama tujuh tahun agaknya berdampak positif. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengumumkan kalau mulai tahun ini, gaji presiden dan wakil presiden akan naik. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, gaji presiden jadi patokan bagi gaji pejabat lain di bawahnya. Jika gaji presiden dipertahankan pada angka Rp 62 juta per bulan, kata dia, sulit bagi pejabat di daerah untuk mengalami kenaikan gaji. “Misalnya, Ketua Pengadilan Tinggi gajinya rendah sekali di daerah,” kata Agus di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (25/1).
Adapun dana operasional sebesar Rp 2 miliar yang diberikan kepada Presiden, diserahkan ke Sekretariat Negara untuk menunjang aktivitas Presiden dan keluarga. Karenanya, Kementerian Keuangan dalam tiga tahun terakhir menggodok rencana penyesuaian gaji 8 ribu pejabat negara di pusat maupun daerah. “Tahun ini mulai diterapkan,” ujar dia.
Penyesuaian besar-besaran ini mengikutsertakan posisi presiden dan wakil presiden. Gaji pejabat lembaga negara seperti Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua BPK, dan Ketua MA juga ikut disesuaikan. Penyesuaian sendiri meliputi gaji dan tunjangan prestasi yang disesuaikan menurut biaya hidup di masing-masing daerah. Dia juga memastikan tingkat penyesuaian gaji disesuaikan dengan penghasilan asli daerah (PAD).
Menteri Agus berharap penyesuaian ini bisa meningkatkan produktivitas pejabat negara. Pengawasan kinerja yang ketat juga dijalankan setelah penyesuaian ini. Dengan jelasnya penilaian dan pengawasan tersebut, Agus menilai, wacana penyesuaian gaji dan tunjangan pejabat negara ini baik menjadi bahan pembicaraan di masyarakat. “Jangan dikonotasi negatif.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar